DPMD Kukar Tuntaskan Tahapan Teknis Pemekaran Desa, Tunggu Fasilitasi Provinsi dan Pusat
(Kadis DPMD Kukar Arianto saat menghadiri rapat paripurna Raperda tujuh desa/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara
(Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar
mengungkapkan bahwa seluruh tahapan teknis pembentukan tujuh desa baru telah
diselesaikan.
Saat ini, proses tinggal
menunggu fasilitasi dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut diungkapkan
Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto usai menghadiri Rapat Paripurna terkait
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa.
Dan telah disetujui oleh
DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III yang digelar Selasa
(22/07/2025). Persetujuan DPRD menandai berakhirnya tahapan daerah dan membuka
jalan bagi proses selanjutnya di tingkat provinsi dan pusat.
“Ini sudah proses
ujungnya. Tinggal kami siapkan dokumen lampiran untuk rekomendasi persetujuan
gubernur. Surat pengantar dari Bupati Kukar juga akan kami siapkan untuk
disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur,” ujar Arianto kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa
setelah persetujuan gubernur diperoleh, DPMD Provinsi Kalimantan Timur akan
menerbitkan rekomendasi kepada Kemendagri.
Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi penetapan kode desa, yang secara resmi akan menjadikan ketujuh desa tersebut sebagai desa definitif. Adapun tujuh desa yang dimaksud meliputi:
1. Desa Jembayan Ilir,
Kecamatan Loa Kulu
2. Desa Sungai Payang,
Kecamatan Loa Kulu
3. Desa Loa Duri Seberang,
Kecamatan Loa Janan
4. Desa Sumber Rejo,
Kecamatan Tenggarong Seberang
5. Desa Badak Makmur,
Kecamatan Muara Badak
6. Desa Tanjung Berukang,
Kecamatan Anggana
7. Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut
Arianto menegaskan bahwa
seluruh proses di tingkat kabupaten telah dilakukan sesuai regulasi, termasuk
kajian teknis dan administratif, verifikasi lapangan, serta pemenuhan
syarat-syarat pembentukan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Mudah-mudahan tidak
terlalu lama proses di provinsi dan Kemendagri. Kami harap dalam waktu dekat
sudah ada persetujuan dan kode desa turun sehingga tujuh desa ini bisa resmi
menjadi desa definitif,” harapnya.
Kadis DPMD Kukar tersebut
menambahkan dengan dituntaskannya tahapan teknis dan administrasi di Kukar,
pihaknya berkomitmen untuk terus memperoses tujuh desa baru ini agar segera
mendapatkan pengakuan resmi.
Sehingga apabila
ketujuh desa tersebut secara resmi telah berstatus definitif, ia menilai akan
membuka akses lebih luas terhadap dana desa dan mempercepat pemerataan
pembangunan di wilayah masing-masing. (Adv/Tan)